Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 335
Organ perusahaan umum Daerah terdiri atas kepala daerah
selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal, direksi dan
dewan pengawas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan umum
Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 336
Laba perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh kepala
daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik modal sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Laba perusahaan umum Daerah yang menjadi hak Daerah
disetor ke kas Daerah setelah disahkan oleh kepala daerah
selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal.
Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat ditahan atas persetujuan kepala daerah
selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal.
Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) digunakan untuk keperluan investasi kembali (reinvestment) berupa penambahan, peningkatan dan perluasan prasarana dan sarana pelayanan fisik dan nonfisik serta untuk peningkatan kuantitas, kualitas dan
kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha perintisan.
Ketentuan lebih lanjut pada mengenai laba perusahaan
umum Daerah diatur dalam peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 337
Perusahaan
umum
Daerah
dapat
melakukan
restruksturisasi untuk menyehatkan perusahaan umum
Daerah agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel,
transparan, dan profesional.
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
restruksturisasi
perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.