Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat.
Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam rangka
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah tidak mempedomani norma, standar,
prosedur, dan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) Pemerintah Pusat belum
menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 18
Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan
pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan
dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (3).
Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan
Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar
pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
minimal diatur dengan peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 19
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
Pemerintah Pusat diselenggarakan:
sendiri oleh Pemerintah Pusat;
dengan cara melimpahkan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi Vertikal
yang ada di Daerah berdasarkan asas Dekonsentrasi;
atau
dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas Tugas
Pembantuan.