Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dibentuk setelah mendapat persetujuan dari
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Pembentukan Instansi Vertikal untuk melaksanakan
urusan pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi
Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya secara
tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memerlukan
persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah
berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan
peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian.
Peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah
nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 20
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Daerah provinsi diselenggarakan:
sendiri oleh Daerah provinsi;
dengan cara menugasi Daerah kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan; atau
dengan cara menugasi Desa.
Penugasan oleh Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan kepada
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan
Daerah kabupaten/kota diselenggarakan sendiri oleh
Daerah kabupaten/kota atau dapat ditugaskan sebagian
pelaksanaannya kepada Desa.
Penugasan oleh Daerah kabupaten/kota kepada Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
peraturan bupati/wali kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.