Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 117
Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai
hak protokoler.
Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam peraturan pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 178
Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai
hak keuangan dan administratif.
Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pimpinan
dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak memperoleh
tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan
kemampuan Daerah.
Pengelolaan hak keuangan dan administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh sekretariat
DPRD kabupaten/kota sesuai dengan peraturan
pemerintah.
Paragraf 11 Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 179
Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun sidang DPRD
kabupaten/kota dimulai pada saat pengucapan
sumpah/janji anggota.
Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa persidangan.
Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses,
kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode
keanggotaan DPRD kabupaten/kota, masa reses
ditiadakan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 180
Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup.