Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota apabila
mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD
kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan
putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit
2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota yang hadir.
Pasal 175
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.
Paragraf 10 Pelaksanaan Hak Anggota
Pasal 176
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas.
Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan,
dan/atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan
maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota
ataupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang
berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD
kabupaten/kota.
Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti
antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau
pendapat yang dikemukakan, baik di dalam rapat DPRD
kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD
kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta tugas
dan wewenang DPRD kabupaten/kota.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan
mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat
tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud
dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.