Halaman:UU 23 2007.djvu/77

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian” adalah rencana pengembangan jaringan prasarana perkeretaapian, baik yang memuat jaringan jalur kereta api yang telah ada maupun rencana jaringan jalur kereta api yang akan dibangun.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian nasional” adalah rencana induk perkeretaapian yang menghubungkan antarpusat kegiatan nasional serta antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan provinsi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian provinsi” adalah rencana induk perkeretaapian yang menghubungkan antarpusat kegiatan provinsi serta antara pusat kegiatan provinsi dan pusat kegiatan kabupaten/kota.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “rencana induk perkeretaapian kabupaten/kota” adalah rencana induk perkeretaapian yang menghubungkan antarpusat kegiatan dalam kabupaten/kota.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “rencana tata ruang wilayah nasional” adalah rencana tata ruang nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Penataan Ruang.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “rencana induk jaringan moda transportasi lainnya” adalah rencana induk jaringan transportasi jalan, laut, dan udara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “tataran transportasi” adalah tingkatan transportasi yang terbagi dalam tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas.