Halaman ini tervalidasi
- Dalam hal perkeretaapian perkotaan berada di wilayah metropolitan disebut kereta api metro.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “perkeretaapian antarkota” adalah perkeretaapian yang melayani perpindahan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota yang lain.
- Dalam hal perkeretaapian antarkota melayani angkutan orang dan/atau barang dari satu kota ke kota di negara lain, disebut kereta api antarnegara.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “tatanan perkeretaapian” adalah hierarki kewilayahan pada jaringan perkeretaapian yang membentuk satu kesatuan sistem pelayanan perkeretaapian di suatu wilayah.
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “perkeretaapian nasional” adalah tatanan perkeretaapian yang melayani angkutan orang dan/atau barang lebih dari satu provinsi.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “perkeretaapian provinsi” adalah tatanan perkeretaapian yang melayani angkutan orang dan/atau barang yang melebihi satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “perkeretaapian kabupaten/kota” adalah tatanan perkeretaapian yang melayani angkutan orang dan/atau barang dalam satu kabupaten/kota.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “terintegrasi sistem perkeretaapian dengan moda transportasi lain” adalah menyinergikan moda perkeretaapian dengan moda transportasi lain sehingga terwujud keterpaduan jaringan serta mempermudah dan memperlancar pelayanan angkutan orang dan/atau barang.