Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Kereta api untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c serta limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf d wajib:
memenuhi persyaratan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut;
menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut; dan
menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
Pasal 141
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
Pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.
Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 141
Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api,
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang untuk:
memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.