Halaman:UU 23 2007.djvu/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 137
  1. Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.
  2. Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan.

Pasal 138
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api


Pasal 139
  1. Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.
  2. Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. barang umum;
    2. barang khusus;
    3. bahan berbahaya dan beracun; dan
    4. limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pasal 140
  1. Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:
    1. pemuatan, penyusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
    2. keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan
    3. gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.