Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 137
|
- Pelayanan angkutan orang harus memenuhi standar pelayanan minimum.
- Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan di stasiun keberangkatan, dalam perjalanan, dan di stasiun tujuan.
|
Pasal 138
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkutan orang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Bagian Ketiga
Angkutan Barang dengan Kereta Api
Pasal 139
|
- Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong.
- Angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- barang umum;
- barang khusus;
- bahan berbahaya dan beracun; dan
- limbah bahan berbahaya dan beracun.
|
Pasal 140
|
- Angkutan barang umum dan barang khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a dan huruf b wajib memenuhi persyaratan:
- pemuatan, penyusunan, dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai dengan klasifikasinya;
- keselamatan dan keamanan barang yang diangkut; dan
- gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
|