Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB XI ANGKUTAN
Bagian Bagian Kesatu Jaringan Pelayanan Perkeretaapian
Pasal 127
Angkutan kereta api dilaksanakan dalam lintas-lintas pelayanan kereta api yang membentuk satu kesatuan dalam jaringan pelayanan perkeretaapian.
Jaringan pelayanan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota; dan
jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan.
Pasal 128
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf a merupakan pelayanan yang menghubungkan:
antarkota antarnegara;
antarkota antarprovinsi;
antarkota dalam provinsi; dan
antarkota dalam kabupaten.
Jaringan pelayanan perkeretaapian perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (2) huruf b yang berada dalam suatu wilayah perkotaan dapat:
melampaui 1 (satu) provinsi;
melampaui 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu)
provinsi; dan
berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
Jaringan pelayanan perkeretaapian antarkota antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan antarkota antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b serta jaringan pelayanan perkotaan yang melampaui 1 (satu) provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Pemerintah.