Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 124
Pasal 124
Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. |
Bagian Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Kereta Api
Bagian Bagian Kedua
Penanganan Kecelakaan Kereta Api
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 125
Pasal 125
Dalam hal terjadi kecelakaan kereta api, pihak Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 126
Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai lalu lintas kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah. |