Halaman ini telah diuji baca
Pasal 100
Setiap orang dilarang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan. |
Pasal 101
|
Pasal 102
Setiap pejabat dilarang: |
|
Pasal 103
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2). |
Pasal 104
Setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65. |
BAB XVI. . .