Halaman:UU 20 2011.djvu/50

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 50 -

Pasal 100
Setiap orang dilarang membangun rumah susun di luar lokasi yang ditetapkan.



Pasal 101
  1. Setiap orang dilarang:
    1. mengubah peruntukan lokasi rumah susun yang sudah ditetapkan; atau
    2. mengubah fungsi dan pemanfaatan rumah susun.


  2. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan apabila terdapat perubahan tata ruang.



Pasal 102
Setiap pejabat dilarang:


  1. menetapkan lokasi yang berpotensi menimbulkan bahaya untuk pembangunan rumah susun; atau
  2. mengeluarkan izin mendirikan bangunan rumah susun yang tidak sesuai dengan lokasi peruntukan.



Pasal 103
Setiap orang dilarang menyewakan atau mengalihkan kepemilikan sarusun umum kepada pihak lain, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2).



Pasal 104
Setiap orang dilarang menghalang-halangi kegiatan peningkatan kualitas rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 62, Pasal 64, dan Pasal 65.


BAB XVI. . .