Halaman:UU 20 2011.djvu/49

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 49 -
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat dalam penyelenggaraan rumah susun dan forum pengembangan rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam peraturan Menteri.



BAB XV
LARANGAN


Pasal 97
Setiap pelaku pembangunan rumah susun komersial dilarang mengingkari kewajibannya untuk menyediakan rumah susun umum sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai rumah susun komersial yang dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).



Pasal 98
Pelaku pembangunan dilarang membuat PPJB:


  1. yang tidak sesuai dengan yang dipasarkan; atau
  2. sebelum memenuhi persyaratan kepastian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2).



Pasal 99
Setiap orang dilarang:


  1. merusak atau mengubah prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ada di lingkungan rumah susun;
  2. melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain atau kepentingan umum dalam lingkungan rumah susun;
  3. mengubah fungsi dan pemanfaatan sarusun; atau
  4. mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama dalam pembangunan atau pengelolaan rumah susun.


Pasal 100. . .