Halaman:UU 20 2011.djvu/47

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 47 -
  1. penyelenggaraan rumah susun umum, rumah susun khusus, serta rumah susun negara; dan/atau
  2. pemberian bantuan dan/atau kemudahan pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara.


Bagian Ketiga

Sistem Pembiayaan
Paragraf 1

Umum

Pasal 94
  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melakukan upaya pengembangan sistem pembiayaan untuk penyelenggaraan rumah susun.
  2. Pengembangan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. lembaga pembiayaan;
    2. pengerahan dan pemupukan dana;
    3. pemanfaatan sumber biaya; dan
    4. kemudahan atau bantuan pembiayaan.
  3. Sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Paragraf 2
Pemanfaatan Sumber Biaya

Pasal 95
Pemanfaatan sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) huruf c digunakan untuk:


  1. pembangunan rumah susun;
  2. pemerolehan sarusun;
  3. pemeliharaan dan perawatan rumah susun;
  4. peningkatan kualitas rumah susun; dan/atau


e. kepentingan . . .