Halaman:UU 20 2011.djvu/46

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 46 -
    1. menjaga dan memelihara prasarana dan sarana lingkungan serta utilitas umum yang berada di lingkungan rumah susun; dan
    2. mengawasi pemanfaatan dan pemfungsian prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan rumah susun.



BAB XIII
PENDANAAN DAN SISTEM PEMBIAYAAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 91
  1. Pendanaan dan sistem pembiayaan dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dana dan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun.
  2. Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong pemberdayaan sistem pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Kedua
Pendanaan

Pasal 92
Sumber dana untuk pemenuhan kebutuhan rumah susun berasal dari:


  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
  3. sumber dana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pasal 93
Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dimanfaatkan untuk mendukung:


a. penyelenggaraan . . .