Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 44 -
bantuan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas
umum.
Bantuan dan kemudahan yang diberikan kepada MBR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
kredit kepemilikan sarusun dengan suku bunga
rendah;
keringanan biaya sewa sarusun;
asuransi dan penjaminan kredit pemilikan rumah susun;
insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan/atau
sertifikasi sarusun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta bantuan dan kemudahan kepada MBR diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB XII
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 89
Setiap orang mempunyai hak untuk menghuni sarusun yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di dalam lingkungan yang sehat, aman, dan harmonis.
Dalam penyelenggaraan rumah susun, setiap orang berhak:
memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan kebijakan dan strategi rumah susun pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;
mengawasi ketaatan para pemangku kepentingan terhadap pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program pembangunan rumah susun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota;