Halaman:UU 20 2011.djvu/43

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 43 -
  1. memfasilitasi peningkatan kualitas rumah susun umum, rumah susun khusus, dan rumah susun negara pada tingkat kabupaten/kota.


Bagian Keempat
Bantuan dan Kemudahan

Pasal 86
Pemerintah memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan rumah susun bagi MBR.



Pasal 87
  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertanggung jawab dalam pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun umum, rumah susun khusus, dan/atau rumah susun negara.
  2. Tanggung jawab dalam pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang.
  3. Biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkat kewenangannya.



Pasal 88
  1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku pembangunan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memberikan bantuan dan kemudahan bagi MBR.
  2. Insentif yang diberikan kepada pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
    1. fasilitasi dalam pengadaan tanah;
    2. fasilitasi dalam proses sertifikasi tanah;
    3. fasilitasi dalam proses perizinan;
    4. fasilitas kredit konstruksi dengan suku bunga rendah;
    5. insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau


f.bantuan. . .