Halaman:UU 20 2011.djvu/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
- 21 -
Bagian Kelima
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Rumah Susun

Pasal 40
  1. Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  2. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
    1. kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
    2. pengamanan jika terjadi hal-hal yang membahayakan; dan
    3. struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
  3. Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dengan Peraturan Menteri.


Bagian Keenam
Pembangunan Melalui Penanaman Modal Asing

Pasal 41
Pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketujuh
Pemasaran dan Jual Beli Rumah Susun

Pasal 42
  1. Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.


























(2) Dalam. . .