Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
- 21 -
Bagian Kelima
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Lingkungan Rumah Susun
Pasal 40
|
- Pelaku pembangunan wajib melengkapi lingkungan rumah susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum.
- Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
- kemudahan dan keserasian hubungan dalam kegiatan sehari-hari;
- pengamanan jika terjadi hal-hal yang membahayakan; dan
- struktur, ukuran, dan kekuatan sesuai dengan fungsi dan penggunaannya.
- Prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar pelayanan minimal.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas umum diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Bagian Keenam
Pembangunan Melalui Penanaman Modal Asing
Pasal 41
|
Pembangunan rumah susun dapat dilakukan melalui penanaman modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Bagian Ketujuh
Pemasaran dan Jual Beli Rumah Susun
Pasal 42
|
- Pelaku pembangunan dapat melakukan pemasaran sebelum pembangunan rumah susun dilaksanakan.
|
(2) Dalam. . .