Halaman ini telah diuji baca
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “badan hukum” adalah badan hukum khusus bagi Kasultanan dan Kadipaten, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “tanah Kasultanan (Sultanaat Grond)”, lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik Kasultanan.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “tanah Kadipaten (Pakualamanaat Grond)”, lazim disebut Kagungan Dalem, adalah tanah milik Kadipaten.
- Ayat (1)