Halaman:UU 2009 24.pdf/24

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
  2. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
  3. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah;
  4. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi;
  5. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan
  6. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
  1. Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
    1. sebagai pernyataan rasa kebangsaan;
    2. dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran;
    3. dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
    4. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional.


Bagian Ketiga
Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan


Pasal 60
  1. Lagu Kebangsaan dapat dinyanyikan dengan diiringi alat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara instrumental.
  2. Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengan satu kali ulangan pada refrein.