Halaman:UU 2009 24.pdf/23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Larangan


Pasal 57
Setiap orang dilarang:
  1. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
  2. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
  3. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
  4. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.


BAB V
LAGU KEBANGSAAN


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 58
  1. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
  2. Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.


Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan


Pasal 59
  1. Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
    1. untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;