Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 57
|
Setiap orang dilarang:
- mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
- menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
- membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
- menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
|
BAB V
LAGU KEBANGSAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 58
|
- Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.
- Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
|
Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan
Pasal 59
|
- Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:
- untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;
|