Halaman:UU 2009 24.pdf/21

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.
  2. Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.

Pasal 54
  1. Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Dewan Perwakilan Rakyat;
    4. Dewan Perwakilan Daerah;
    5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
    6. Badan Pemeriksa Keuangan;
    7. menteri dan pejabat setingkat menteri;
    8. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
    9. gubernur, bupati atau walikota;
    10. notaris; dan
    11. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  2. Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Dewan Perwakilan Rakyat;
    4. Dewan Perwakilan Daerah;
    5. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
    6. Badan Pemeriksa Keuangan;
    7. menteri dan pejabat setingkat menteri;