Halaman:UU 2009 24.pdf/20

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
  2. uang logam dan uang kertas; atau
  3. materai.

Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
  1. sebagai cap atau kop surat jabatan;
  2. sebagai cap dinas untuk kantor;
  3. pada kertas bermaterai;
  4. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
  5. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
  6. dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
  7. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
  8. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
  9. di rumah warga negara Indonesia.

Pasal 53
  1. Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
    1. gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
    2. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
    3. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
    4. gedung dan/atau kantor lainnya.
  2. Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
    1. istana Presiden dan Wakil Presiden;
    2. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
    3. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
    4. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
  3. Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.