Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
uang logam dan uang kertas; atau
materai.
Pasal 52
Lambang Negara dapat digunakan:
sebagai cap atau kop surat jabatan;
sebagai cap dinas untuk kantor;
pada kertas bermaterai;
pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan tanda kehormatan;
sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri;
dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh Pemerintah;
dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
di rumah warga negara Indonesia.
Pasal 53
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
gedung dan/atau kantor Presiden dan Wakil Presiden;
gedung dan/atau kantor lembaga negara;
gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
gedung dan/atau kantor lainnya.
Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
istana Presiden dan Wakil Presiden;
rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;
gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.