Halaman:UU 1 2023.pdf/90

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Paragraf 2
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian

Pasal 274
  1. Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan

Pasal 275
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
  1. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau
  2. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana

Pasal 276
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.