Halaman ini telah diuji baca
Pasal 271
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Bagian Kelima
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Bagian Kelima
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 272
|
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa izin uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |