Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
Pasal 574
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XXXII TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.