Halaman ini tervalidasi
|
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 570
| Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 571
| Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 572
| Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |