Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya jika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 552
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553
Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan
Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.