Halaman:UU 1 2023.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. menggunakan akta sebagaimana dimaksud dalam huruf a seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya jika karena penggunaan akta tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 552
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 553
  1. Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
    1. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
    2. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    1. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
    2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
    3. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.