Halaman ini tervalidasi
Pasal 547
| Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
Pasal 548
| Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. |
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 549
| Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
Pasal 550
| Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 551
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang:
|