Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 1
Penculikan
Pasal 450
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Paragraf 2
Penyanderaan
Pasal 451
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan
Pasal 452
|