Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 448
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari Korban Tindak Pidana.
Pasal 449
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:
Kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;
suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;
perkosaan atau dengan perbuatan cabul;
suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;
penganiayaan berat; atau
pembakaran.
Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.