Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 370
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi
Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi
Pasal 371
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 372
|