Halaman:UU 1 2023.pdf/124

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat, membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pasal 367
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan.


Bagian Kedua
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
Tentara Nasional Indonesia


Pasal 368
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 369
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan huru-hara atau pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V.