Halaman:UU 17 2023.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN


Bagian Kesatu
Hak


Pasal 4
  1. Setiap Orang berhak:
    1. hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial;
    2. mendapatkan informasi dan edukasi tentang Kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab,
    3. mendapatkan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau agar dapat mewujudkan derajat Kesehatan yang setinggi-tingginya;
    4. mendapatkan perawatan Kesehatan sesuai dengan standar Pelayanan Kesehatan,
    5. mendapatkan akses atas Sumber Daya Kesehatan,
    6. menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab,
    7. mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat Kesehatan,
    8. menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap,
    9. memperoleh kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadinya,
    10. memperoleh informasi tentang data Kesehatan dirinya, termasuk tindakan dan pengobatan yangtelah ataupun yang akan diterimanya dari Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan; dan
    11. mendapatkan pelindungan dari risiko Kesehatan.
  2. Hak secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk Pelayanan Kesehatan yang diperlukan dalam keadaan Gawat Darurat dan/atau penanggulangan KLB atau Wabah.