Halaman:UU 17 2023.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak berlaku pada:
    1. seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat menular kepada masyarakat secara lebih luas,
    2. penanggulangan KLB atau Wabah:
    3. seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam keadaan Gawat Darurat, dan
    4. seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan kedaruratan.
  2. Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak berlaku dalam hal:
    1. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum,
    2. penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana,
    3. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas,
    4. upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat,
    5. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan Pasien,
    6. permintaan Pasien sendiri,
    7. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan Kesehatan, dan/atau
    8. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.