Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h tidak
berlaku pada:
seseorang yang penyakitnya dapat secara cepat
menular kepada masyarakat secara lebih luas,
penanggulangan KLB atau Wabah:
seseorang yang tidak sadarkan diri atau dalam
keadaan Gawat Darurat, dan
seseorang yang mengalami gangguan jiwa berat yang
dianggap tidak cakap dalam membuat keputusan dan
tidak memiliki pendamping serta dalam keadaan
kedaruratan.
Kerahasiaan data dan informasi Kesehatan pribadi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i tidak
berlaku dalam hal:
pemenuhan permintaan aparat penegak hukum
dalam rangka penegakan hukum,
penanggulangan KLB, Wabah, atau bencana,
kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas,
upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat,
kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan,
penyembuhan, dan perawatan Pasien,
permintaan Pasien sendiri,
kepentingan administratif, pembayaran asuransi,
atau jaminan pembiayaan Kesehatan, dan/atau
kepentingan lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.