Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 57
Setiap Pelayanan Kesehatan reproduksi, termasuk
reproduksi dengan bantuan dilakukan secara aman dan
bermutu dengan memperhatikan aspek yang khas,
khususnya reproduksi perempuan.
Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan reproduksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tidak bertentangan dengan nilai agama dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Reproduksi dengan bantuan hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami-istri yang sah dengan ketentuan:
hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami-istri yang bersangkutan ditanamkan dalam rahim istri dari mana
ovum berasal;
dilakukan oleh Tenaga Medis yang mempunyai keahlian
dan kewenangan; dan
dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tertentu.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 58 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 60
Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dengan
kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan
dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Pelaksanaan aborsi dengan kriteria yang diperbolehkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilakukan:
oleh Tenaga Medis dan dibantu Tenaga Kesehatan
yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi
syarat yang ditetapkan oleh Menteri; dan