Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Keenam Kesehatan Reproduksi
Pasal 54
Upaya Kesehatan reproduksi ditujukan untuk menjaga
dan meningkatkan sistem, fungsi, dan proses reproduksi
pada laki-laki dan perempuan.
Upaya Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan,
dan pascapersalinan;
pengaturan kehamilan, pelayanan kontrasepsi, dan
Kesehatan seksual; dan
Kesehatan sistem reproduksi.
Pasal 55
Setiap Orang berhak:
menjalani kehidupan reproduksi dan seksual yang sehat,
aman, serta bebas dari diskriminasi, paksaan dan/atau
kekerasan dengan menghormati nilai luhur yang tidak
merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma
agama;
memperoleh informasi, edukasi, dan konseling mengenai
Kesehatan reproduksi yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan; dan
menerima pelayanan dan pemulihan Kesehatan akibat
tindak pidana kekerasan seksual.
Pasal 56
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Upaya Kesehatan reproduksi yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau.