Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 451
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Kolegium yang dibentuk oleh setiap organisasi profesi tetap diakui sampai dengan ditetapkannya Kolegium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 452
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pengaduan atas pelanggaran disiplin terhadap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang masih:
dalam proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan dan telah selesai proses verifikasi, klarifikasi, dan/atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan; dan
awal proses di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran
Indonesia atau konsil masing-masing Tenaga Kesehatan
dan belum dilakukan proses verifikasi, klarifikasi,
dan/atau pemeriksaan, diselesaikan berdasarkan
ketentuan dalam Undang-Undang ini.
BAB XX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 453
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);