Halaman:UU 17 2023.pdf/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.


BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 449
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
  1. STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP:
  2. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP, dan
  3. penerbitan STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang masih dalam proses awal sebelum proses verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 450
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Konsil Kedokteran Indonesia, Konsil Kedokteran, Konsil Kedokteran Gigi, Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Konsil masing-masing Tenaga Kesehatan, sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia, sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan/atau wewenang sampai dengan terbentuknya Konsil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dan majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 304 yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang ini.