Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Kesehatan penyandang disabilitas;
Kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
gizi;
Kesehatan gigi dan mulut;
Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
Kesehatan jiwa;
penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
Kesehatan keluarga;
Kesehatan sekolah;
Kesehatan kerja;
Kesehatan olahraga;
Kesehatan lingkungan;
Kesehatan matra;
Kesehatan bencana;
pelayanan darah;
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi
berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
pengamanan makanan dan minuman;
pengamanan zat adiktif;
pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
Upaya Kesehatan lainnya.
Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.