Halaman:UU 17 2023.pdf/17

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Kesehatan penyandang disabilitas;
  2. Kesehatan reproduksi;
  3. keluarga berencana;
  4. gizi;
  5. Kesehatan gigi dan mulut;
  6. Kesehatan penglihatan dan pendengaran;
  7. Kesehatan jiwa;
  8. penanggulangan penyakit menular dan penanggulangan penyakit tidak menular;
  9. Kesehatan keluarga;
  10. Kesehatan sekolah;
  11. Kesehatan kerja;
  12. Kesehatan olahraga;
  13. Kesehatan lingkungan;
  14. Kesehatan matra;
  15. Kesehatan bencana;
  16. pelayanan darah;
  17. transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, terapi berbasis sel dan/atau sel punca, serta bedah plastik rekonstruksi dan estetika;
  18. pengamanan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT;
  19. pengamanan makanan dan minuman;
  20. pengamanan zat adiktif;
  21. pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum;
  22. Pelayanan Kesehatan tradisional; dan
  23. Upaya Kesehatan lainnya.
  1. Upaya Kesehatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf x ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan bidang Kesehatan.