Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 20
Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
Sumber Daya Manusia Kesehatan;
Perbekalan Kesehatan;
Sistem Informasi Kesehatan;
Teknologi Kesehatan;
pendanaan Kesehatan; dan
sumber daya lain yang diperlukan.
Pasal 21
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa yang
dilakukan secara terpadu dan saling mendukung guna
menjamin tercapainya derajat Kesehatan yang setinggi-
tingginya.
Pengelolaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berjenjang di pusat dan daerah
dalam suatu sistem kesehatan nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kesehatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Presiden.
BAB V UPAYA KESEHATAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 22
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan meliputi:
Kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, dan lanjut usia;