Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Jumlah komisi disesuaikan dengan jumlah institusi pemerintah yang meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara. Ruang lingkup tugas komisi disesuaikan dengan ruang lingkup kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Yang dimaksud dengan "mitra kerja komisi" adalah kementerian/lembaga termasuk sekretariat lembaga negara seperti Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretariat Jenderal DPR.