Halaman ini tervalidasi
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 402
Pasal 402
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401 ayat (1) berupa:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 403
Pasal 403
Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 404
Pasal 404
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata beracara Badan Kehormatan. |
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Bagian Keempat Belas
Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara
Paragraf 1
Pemberhentian Antarwaktu
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 405
Pasal 405
|