Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
meninggal dunia;
mengundurkan diri; atau
diberhentikan.
Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota;
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau