Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
penggantian antarwaktu anggota;
pembuatan pengambilan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pengaturan protokoler; dan
pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Paragraf 2 Kode Etik
Pasal 349
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi.
Bagian Ketiga Belas Larangan dan Sanksi
Paragraf 1 Larangan
Pasal 350
Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
hakim pada badan peradilan; atau
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.