Halaman:UU 17 2014.pdf/171

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. penggantian antarwaktu anggota;
  2. pembuatan pengambilan keputusan;
  3. pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi;
  4. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
  5. pengaturan protokoler; dan
  6. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.

Paragraf 2
Kode Etik

Pasal 349
DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi.


Bagian Ketiga Belas
Larangan dan Sanksi


Paragraf 1
Larangan

Pasal 350
  1. Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap jabatan sebagai:
    1. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
    2. hakim pada badan peradilan; atau
    3. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.