Halaman ini telah diuji baca
Pasal 346
Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan keputusan. |
Pasal 347
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan diatur dalam peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. |
Bagian Kedua Belas
Tata Tertib dan Kode Etik
Bagian Kedua Belas
Tata Tertib dan Kode Etik
Paragraf 1
Tata Tertib
Pasal 348
|