Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 19
|
Untuk dapat melaksanakan ikrar wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
|
Pasal 20
|
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan :
- dewasa;
- beragama Islam;
- berakal sehat;
- tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
|
Pasal 21
|
- Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
- Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
- nama dan identitas Wakif;
- nama dan identitas Nazhir;
- data dan keterangan harta benda wakaf;
- peruntukan harta benda wakaf;
- jangka waktu wakaf.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
|