Halaman:UU41-2004.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
    1. uang;
    2. logam mulia;
    3. surat berharga;
    4. kendaraan;
    5. hak atas kekayaan intelektual;
    6. hak sewa; dan
    7. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bagian Ketujuh
Ikrar Wakaf

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  2. Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.