Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Badan Wakaf Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi
Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, organisasi masyarakat,
para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang dipandang
perlu.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.
Bagian Kedua Organisasi
Pasal 51
Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan
Pertimbangan.
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
unsur pelaksana tugas Badan Wakaf Indonesia.
Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan unsur pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf
Indonesia.
Pasal 52
Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, masing-masing dipimpin
oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua yang
dipilih dari dan oleh para anggota.