Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB VI BADAN WAKAF INDONESIA
Bagian Pertama Kedudukan dan Tugas
Pasal 47
Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan
nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam
melaksanakan tugasnya.
Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 49
Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf;
melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
berskala nasional dan internasional;
memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
memberhentikan dan mengganti Nazhir;
memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah
dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.